Tuhan berfirman kepada Musa dan Harun: 2 “Ini adalah persyaratan hukum yang telah Tuhan perintahkan: Beritahukan kepada orang Israel untuk membawakanmu seekor sapi dara merah tanpa cacat atau cacat dan yang tidak pernah berada di bawah kuk. 3 Berikan kepada imam Eleazar; itu harus dibawa keluar kamp dan disembelih di hadapannya. 4 Kemudian imam Eleazar harus mengambil sebagian dari darahnya pada jarinya dan memercikkannya tujuh kali ke depan Kemah Pertemuan. 5 Sementara dia mengawasi, lembu itu harus dibakar — kulitnya, dagingnya, darahnya dan ususnya. 6 Imam harus mengambil kayu aras, hisop dan wol merah tua dan melemparkannya ke atas lembu yang terbakar. 7 Setelah itu, imam harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia mungkin kemudian datang ke kamp, tetapi dia akan najis sampai malam. 8 Orang yang membakarnya harus juga mencuci pakaiannya dan mandi dengan air, dan ia juga akan najis sampai malam.
9 “Seorang yang bersih akan mengumpulkan abu lembu dan meletakkannya di tempat yang bersih secara seremonial di luar perkemahan. Mereka harus dipelihara oleh komunitas Israel untuk digunakan dalam air penyucian; itu untuk pemurnian dari dosa. 10 Orang yang mengumpulkan abu lembu jantan juga harus mencuci pakaiannya, dan ia juga akan najis sampai malam. Ini akan menjadi tata cara yang langgeng baik untuk orang Israel maupun untuk orang asing yang tinggal di antara mereka.
11 “Siapapun yang menyentuh mayat manusia akan menjadi najis selama tujuh hari. 12 Mereka harus menyucikan diri dengan air pada hari ketiga dan pada hari ketujuh; maka mereka akan menjadi bersih. Tetapi jika mereka tidak menyucikan diri pada hari ketiga dan ketujuh, mereka tidak akan bersih. 13 Jika mereka gagal menyucikan diri setelah menyentuh mayat manusia, mereka mencemari Kemah Tuhan. Mereka harus dipisahkan dari Israel. Karena air penyucian belum memercik ke atasnya, mereka najis; kenajisan mereka tetap ada pada mereka.
14 “Inilah hukum yang berlaku ketika seseorang meninggal di dalam kemah: Siapa pun yang masuk ke dalam kemah dan siapa pun yang di dalamnya akan menjadi najis selama tujuh hari, 15 dan setiap wadah yang terbuka tanpa penutup yang dipasang di atasnya akan menjadi najis.
16 “Siapapun di tempat terbuka yang menyentuh seseorang yang telah dibunuh dengan pedang atau seseorang yang telah mati secara alami, atau siapapun yang menyentuh tulang manusia atau kuburan, akan menjadi najis selama tujuh hari.
17 Bagi orang yang najis, masukkan abu dari korban bakaran ke dalam kendi dan tuangkan air bersih ke atasnya. 18 Kemudian seorang pria yang secara upacara bersih harus mengambil hisop, mencelupkannya ke dalam air dan memercikkan kemah dan semua perabotan serta orang-orang yang ada di sana. Ia juga harus memercikkan siapapun yang telah menyentuh tulang manusia atau kuburan atau siapapun yang telah terbunuh atau siapapun yang telah mati secara wajar. 19 Orang bersih harus memercikkan orang najis pada hari ketiga dan ketujuh, dan pada hari ketujuh harus menyucikan mereka. Mereka yang sedang dibersihkan harus mencuci pakaian mereka dan mandi dengan air, dan malam itu mereka akan bersih. 20 Tetapi jika mereka yang najis tidak menyucikan diri, mereka harus disingkirkan dari komunitas, karena mereka telah mencemari tempat kudus Tuhan. Air penyucian belum dipercikkan ke atasnya, dan itu najis. 21 Ini adalah tata cara yang langgeng bagi mereka.
“Orang yang memercikkan air pembersih, juga harus mencuci pakaiannya, dan siapa pun yang menyentuh air pembersihan akan menjadi najis sampai malam. 22 Segala sesuatu yang disentuh orang najis menjadi najis, dan siapa pun yang menyentuhnya menjadi najis sampai malam. ”